Perbahasan Tentang Isu Sahur

OLEH: Ustaz Fauzan Abu Muhammad Al-Kutawy

Diantara perkara yang disyariatkan ketika seseorang hendak melakukan puasa adalah  bersahur dimalam hari.

Banyak dalil-dalil yang menunjukkan tentang disyariatkannya perkara tersebut, diantaranya :

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ta'ala anhu berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi Wassalam bersabda :

تَسَحَّرُوا ؛ فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً 
"Bersahurlah kalian, karena sesungguhnya pada sahur terdapat  keberkahan".
 [Muttafaqun alaihi]

Dari Al  Miqdam radhiyallahu ta'ala anhu berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi Wassalam bersabda :

عَلَيْكُمْ بِغَدَاءِ السُّحورِ ؛ فَإِنَّهُ هُوَ الغَدَاءُ الْمُبَارَكُ
"Hendaklah kalian makan sahur, karena itu adalah makanan yang berberkah". 
[HR. An Nasâi (4/146)]

Dari Ammar bin 'Ash radhiyallahu ta'ala anhu berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi Wassalam bersabda :

فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ 
"Pembeda  antara puasa kita dengan puasa ahli kitab adalah dengan makan sahur". 
[HR. muslim (1096)].

Dan para ulama telah bersepakat bahwasanya sahur adalah perkara yang disunnahkan.

Berkata Ibnul Mundzir rahimahullah :

أَجْمَعَ عَلَى أَنَّ السَّحُوْرَ مَنْدُوْبٌ  إِِلَيْهِ مُسْتَحَبٌّ،  وَ لَا إِثْمَ عَلَى مَنْ تَرَكَهُ
"Mereka (para ulama) telah bersepakat bahwasanya sahur adalah perkara yang sunnah dan bahwasanya tidak ada dosa bagi seorangyang meninggalkannya." 
[Al Isyraf (3/120)].

Berkata Ibnu Qudamah rahimahullah :

لَا نَعْلَمُ بَيْنَ العُلَمَاءِ خِلَافَ اسْتِحْبِابِهِ
"Kami tidak mengetahui ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama tentang disunahkannya perkara tersebut."
 [Al Mughni  (3/169)].

Dan sahur adalah merupakan kekhususan umat Islam sebagaimana hal tersebut ditunjukkan dalam hadits Abdullah Ibnu 'Amr radhiyallahu ta'ala anhu yang telah berlalu.

Berkata  Imam Al Qurthubi rahimahullahu :

هَذَ الحَدِيْثُ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ السَّحُوْرَ مِنْ خَصَائِصِ هَذِهِ أَمَّةِِ وَمِمَّا خَفّفَ بِهِ عَنْهُمْ
"Hadits ini menunjukkan bahwasanya  sahur adalah merupakan kekhususan umat ini dan bahwasanya hal tersebut adalah  perkara yang memberikan keringanan kepada mereka".

Dan diantara faedah sahur adalah untuk meringankan dan memudahkan orang-orang yang berpuasa yang hal tersebut merupakan bentuk dari bentuk-bentuk keberkahan yang disebutkan oleh Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa ssalam dalam sabdanya :

تَسَحَّرُوا ؛ فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً
"Bersahurlah kalian, karena sesungguhnya pada sahur terdapat  keberkahan". 
[Muttafaqun alaih].

Berkata Ibnu Daqiqil 'Ied rahimahullahu :

"Dan keberkahan tersebut bisa kembali kepada perkara-perkara ukhrawiy (akhirat & agama), karena sesungguhnya ketika seseorang menegakkan sunnah maka mengharuskan baginya untuk mendapatkan pahala dan tambahan pahala tersebut, dan memungkinkan pula keberkahan tersebut kembali kepada perkara dunia berupa kekuatan badan untuk bisa berpuasa  dan kemudahan tanpa harus melalui kesulitan." [Al Ihkam (2/208)].

Dan seorang telah dikatakan bersahur ketika dia telah mengkonsumsi makanan ataupun minuman  walaupun hanya sedikit.

Dari Ibnu Umar radliyallaahu ta'ala anhumâ, Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda :

تسحَّرُوا ولو بجَرْعَةٍ من ماءٍ 
"Bersahurlah kalian walaupun dengan seteguk air".
 [HR. Ibnu Hibban].

Hal ini menunjukkan bahwasanya sesedikit apapun atau sekecil apapun ketika seorang telah meminum atau memakan sesuatu tersebut, maka dia telah dikatakan telah melakukan bersahur.

Namun di sana ada pembahasan para ulama tentang makanan yang disunnahkan untuk dikonsumsi didalam bersahur diantaranya adalah kurma.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ta'ala anhu berkata, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wassalam bersabda :

 نِعمَ سَحُوْرُ المُؤْمِنِ التَّمرُ
"Sebaik-baik sahurnya seorang yang  beriman adalah kurma".
 [HR. Abu Daud dan  Ibnu Hibban didalam shahihnya].

Sebagian ulama menjelaskan bahwa jika kita tidak mendapatkan kurma maka bisa menggantinya dengan perkara yang serupa dengan kurma dari sisi sifat yaitu manis. Maka para ulama menyebutkan tentang disunnahkannya makan sahur dengan makanan yang manis.

Namun hal ini tidak menunjukkan pembatasan, karena apapun yang  dikonsumsi seorang  untuk bersahur, maka hal tersebut telah menjadikan dia mendapatkan keutamaan bersahur.

Berkata Ibnu Qudamah rahimahullah :

وَكُلُّ مَا حَصَلَ مِنْ أكلٍ أو  شربٍ حَصَلَ به فضيلة السحور
"Apapun yang didapatkan berupa makanan atau minuman maka telah dianggap mendapatkan keutamaan sahur." 
[Al Mughni  (3/170)].

Dari penjelasan diatas, kita bisa mengambil kesimpulan  bahwasannya didalam sahur terdapat berbagai manfaat & faidah di antaranya :

 1. Sahur adalah merupakan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
2. Didalam sahur terdapat keberkahan.
3. Sahur adalah perkara yang membedakan antara umat Islam dengan umat  - umat sebelumnya.
4. Sahur akan menyebabkan kuatnya badan, yg akan  memudahkan seseorang di dalam berpuasa.
5. Seorang yang bersahur, akan mengingatkan dia dengan keutamaan waktu yang ia bersahur didalamnya sehingga ia akan memperbanyak doa dan ibadah didalamnya.
6. Orang-orang yang bersahur, akan mendapatkan shalawat dari  Allah & para malaikat-Nya.

Dari Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahu ta'ala anhu, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wassalam bersabda :

السَّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ، فَلَا  تَدَعُوهُ، وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ  عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ
"Sahur itu makanannya adalah  keberkahan, maka janganlah kalian meninggalkannya, walaupun dengan meneguk seteguk air, karena sesungguhnya Allah subhanahu wa ta'ala dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur".
 [HR. Imam Ahmad]

Dan diantara perkara disunnahkan didalam sahur adalah untuk mengakhirkan  waktu bersahur.

Dan hal ini adalah perkara yang disepakati dan tidak  terdapat perselisihan pendapat  di antara para ulama tentang disunnahkannya hal tersebut selama tidak  dikhawatirkan terbitnya fajar shubuh.

Diantara dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah hadits Anas bin Malik dari Zaid bin tsabit radhiyallaahu ta'ala anhumâ :

تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ثُمَّ قَامَ إلَى الصَّلاةِ قَالَ أَنَسٌ قُلْتُ لِزَيْدٍ كَمْ كَانَ بَيْنَ الأَذَانِ وَالسَّحُورِ قَالَ قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً
“Kami makan sahur bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian beliau berdiri untuk shalat. Anas bertanya kepada Zaid: “berapa lama jarak antara adzan (shubuh) dengan makan sahur ? Maka Zaid menjawab: “seukuran membaca  50 ayat”. 
[Muttafaqun alaihi]

Hal ini menunjukkan bahwasanya waktu sahur tersebut adalah ringkas dan di akhirkan sehingga mendekati adzan subuh.

Dan ini pula yang ditunjukkan dalam hadits Ibnu Umar  radliyallaahu ta'ala anhumâ, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wassalam bersabda :

 إِنَّ بِلَالًا يُأذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُأذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
"Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, maka makan & minumlah kalian hingga  Ibnu Ummi Maktum  itu  adzan".
 [Muttafaqun 'alaih].

Hadits ini menunjukkan jarak yang sangat pendek antara makan sahur dan adzan subuh.

Adapun akhir waktu sahur adalah ketika masuk waktu  shubuh atau terbitnya fajar shodiq.

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
"Dan makan dan minumlah kalian hingga nampak bagi kalian benang putih dari benang hitam dari  fajar."
 [QS. Al Baqarah: 187]

Dan juga hadist yang telah berlalu :

إِنَّ بِلَالًا يُأذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُأذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
"Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, maka makan & minumlah kalian hingga  Ibnu Ummi Maktum  itu  adzan".

Maka ketika telah dikumandangkan adzan atau telah masuk waktu  shalat subuh , wajib bagi seseorang untuk menahan makan dan minum dalam artian dia telah memulai puasanya.

Oleh sebab itu jika seseorang telah memakan sesuatu kemudian dia mendengar adzan yang bertanda masuknya  waktu shalat , maka dia wajib mengeluarkan apa yang ada di dalam mulutnya tersebut.

Berkata Imam Nawawi rahimahullah:

مَنْ طَلَعَ الفَجْرُ وَفِيْ فِيْهِ طَعَامٌ فَلْيَفظه وَيَتِمُّ صَوْمُهُ فَإِنِ ابتلعه بَعْدَ عِلْمِهِ بِالفَجْرِ  بَطلَ صومُهُ وَهذ لا خِلافَ فِيْهِ
"Barangsiapa yang ketika muncul fajar dan  di mulutnya ada makanan, maka hendaklah dia keluarkan  dan dia  menyempurnakan puasanya, jika dia menelannya setelah dia tahu  fajar telah  muncul, maka telah batal puasanya, dan perkara ini tidak ada perselisihan  pendapat pada hal tersebut."
 [Al Majmu' ( 6/333)].

Namun yang benar dalam perkara ini adalah terdapat perselisihan pendapat dikalangan para ulama,  adapun ucapan Imam An Nawawiy tentang tidak ada perselisihan pendapat dalam hal ini maka yang diinginkan dengannya adalah dalam madzhab beliau yaitu madzhab Asy Syafiiyyah.
Wallohu a'lam.

Karena ada sekelompok ulama yang berpendapat bahwa jika bejana telah ditangan dan terdengar adzan maka hendaklah ia menyelesaikan kebutuhannya. Walaupun ini adalah pendapat yang lemah.

Adapun bagi orang yang ragu, apakah telah  muncul fajar atau belum, maka yang benar dalam masalah ini adalah seseorang itu hendaklah tetap berada di atas hal yang meyakinkan (jelas), yaitu  kapan belum nampak fajar tersebut, maka ia tetap teranggap  boleh untuk makan dan minum atau bersahur.

Berkata Ibnu Taimiyah rahimahullah:

الشاك  في طلوع الفجر يجوز له الأكل والشرب والجِمَاع بالاتفاق ولا قضاء عليه إذ استمر الشك
"Seorang yang ragu tentang munculnya fajar, boleh baginya makan, minum dan jima' sesuai dengan kesepakatan pada ulama dan tidak ada qhada' baginya  jika dia terus menerus dalam keraguan tersebut."
 [Majmu' Al Fatawa (25/260)]

Diantara dalil perkara ini adalah Firman Allah subhanahu wa ta'ala :

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
"Dan makan dan minumlah  hingga jelas  bagi kalian benang putih dari benang hitam dari  fajar."

Kalimat "hingga jelas" menunjukkan asalnya tetap berada pada posisi malam selama belum muncul perkata  yang  meyakinkan yaitu terangnya siang.



 Beberapa Permasalahan Tentang Sahur.

Permasalahan:
Jika seseorang mengira bahwasanya fajar belum muncul hingga ia makan, setelah makan baru nampak baginya bahwasanya sebenarnya tadi telah muncul fajar, maka apakah puasanya dianggap batal dan kewajiban baginya untuk mengqada'?

Jawab:
Dalam permasalahan ini ada 2 pendapat:

Pendapat pertama menyatakan bahwa keharusan baginya untuk menyempurnakan puasanya, namun tetap dikenakan kewajiban qhada' pada hari yang lain.

Dan ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ahlul ‘ilmi, diantaranya adalah imam yang empat.

Dalilnya adalah firman Allah ta’ala:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ
“Dan makan dan minumlah kalian hingga jelas  bagi kalian benang putih dari benang hitam dari  fajar.” 
[QS. Al Baqarah: 187]

Dan kalimat " حَتَّى"  menunjukkan batasan akhir,  maka barangsiapa yang mengetahui bahwasanya dia telah makan setelah munculnya fajar maka kewajibannya adalah untuk mengqadho' (mengganti puasanya) karna dia telah dianggap makan disiang hari.

Pendapat kedua: Kewajiban baginya untuk melanjutkan puasanya dan tidak ada kewajiban untuk  mengqadho', dan ini adalah pendapat Mujahid, Atho', 'Urwah, dan Ishaq rahimahumullah.

Dalilnya juga ayat:

حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ
"Hingga jelas  bagi kalian".
 [QS. Al Baqarah: 187]

Maka selama belum jelas baginya, maka boleh baginya untuk makan. Dan tatkala ia telah menyangka bahwasanya belum muncul fajar, maka ia mendapatkan udzur karena  ketidaktahuannya, hal ini sebagaimana ditunjukkan dalam sebuah hadits:

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ، فَأَكَلَ، أَوْ شَرِبَ ؛ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
"Barangsiapa yang lupa dalam keadaan dia berpuasa lalu makan atau minum, maka hendaknya dia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah subhanahu wa ta'ala yang telah memberi makan  dan minum dia".

Dan juga hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi  Wasallam:

إنّ اللّه وضع عَلَى أَمَّتِيْ خَطَأٌ وَنِسْيَانٌ
"Sesungguhnya Allah mengabaikan  ( dosa ) dari ummatku dari ketidaksengajaan, dan dari kelupaan".

Dan inilah pendapat yang terkuat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim, dan Syekh Utsaimin rahimahumullah ta'ala.


Permasalahan:
Jika seorang muadzin telah adzan, sedangkan bejana ada ditangan kita maka apakah boleh bagi kita untuk melanjutkan untuk meminumnya?

Jawab:
Telah  datang keterangan dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ta'ala anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi  wasallam bersabda:

إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ، فَلَا  يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
"Jika salah seorang diantara kalian mendengarkan panggilan adzan dan bejana berada di tangannya, maka janganlah  dia meletakkannya hingga dia menunaikan kebutuhannya".
HR. Ahmad dan selainnya.

Namun hadits ini adalah hadits yang  didalamnya terdapat kelemahan  sebagaimana disebutkan Ibnu Abi Hatim didalam Al 'Ilal  (1/257) dan Syekh Muqbil didalam Ahâdits mu'allah (437).

Silahkan merujuk kepada kitab tersebut untuk mendapatkan penjelasan bahwasanya  hadits ini adalah  hadits yang lemah dan tidak bisa dijadikan sebagai hujjah.

Oleh sebab itulah barangsiapa yang mendengar seruan  adzan  dalam keadaan  dia mengetahui telah masuk waktunya, maka tidak boleh baginya untuk  memakan atau meminum dari  sesuatu apapun.

Lalu bagaimana dengan seseorang yang berpendapat hadits tersebut adalah hadits yang shahih??

Anggaplah hadits diatas adalah hadits yang  shahih, namun hadits  tersebut tidaklah menunjukkan tentang bolehnya memakan atau meminum sesuatu ketika telah adzan, karena hal tersebut telah dijelaskan didalam dalil-dalil  yang  lain  tentang kewajiban untuk menahan sebagaimana Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ
"Makan dan minumlah kalian hingga jelas  bagi kalian benang putih dari benang hitam dari  fajar." [QS. Al Baqarah: 187].

Dan  sebagaimana hadits Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam:

إن بلالا يؤذن بليل فكلوا واشربوا حتى يؤذن ابن أم مكتوم
"Sesungguhnya Bilal itu mengumandangkan adzan ketika malam hari, maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan (shubuh)".
 [Muttafaqun 'alaih].

Ini adalah dalil tegas yang menunjukkan kewajiban untuk menahan  makan dan minum ketika telah  adzan.

Adapun hadits  diatas jika kita anggap shahih,  maka diarahkan kepada makna bahwasanya hal tersebut jika sang muadzin  tidak memperhatikan waktu shalat sehingga dia adzan sebelum masuk waktunya, maka boleh bagi  seseorang untuk menyelesaikan hajatnya.
Wallahu a'lam

Permasalahan:
Jika ada sebutir makanan yang tersisa di celah-celah gigi seseorang, maka apakah boleh dia menelannya setelah muncul fajar atau setelah terdengar adzan ?

Jawab:
Berkata Ibnul Mundzir rahimahullah ta'ala:

أجمع على أهل العلم  ﺃﻧﻪ ﻻ ﺷﻲﺀَ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺼﺎﺋﻢ ﻓﻴﻤﺎ يزدرده مما يجري مع الريق مما بين أسنانه مما لا يقدر على امتناعه منه واختلفوا في بلعه ما بين أسنانه مما يقدر على بلعه وطرحه
"Para ulama  bersepakat bahwasanya tidak mengapa bagi orang yang berpuasa untuk menelan sesuatu bersifat sedikit (tipis) dari sesuatu yang tersisa  diantara celah-celah giginya dari perkara yang tidak bisa untuk dicegah, namun para ulama berbeda pendapat tentang menelan sesuatu yang tersisa dicelah-celah gigi tersebut dari perkara yang ia bisa untuk mengeluarkannya." 
[Al Mughni (3/110)].

Berkata Asy Syekh Al -Utsaimin rahimahullah ta'ala:

إذا كان الإنسان مثلًا يأكل تمرًا وصار  في أقصى فمه  شيء من التمر ولم يحسن  به إلّا بعض طلوع الفجر ففي هذه الحال يلفظه،  وصومه صحيح ولا بأس

"Jika seseorang misalnya ia memakan kurma dan tersisa di ujung mulutnya sesuatu dari kurma tersebut dan ia tidak rasa kecuali setelah munculnya fajar, maka dalam kondisi ini dia harus mengeluarkannya (meludahkannya) dan puasanya  teranggap sah, tidak mengapa." [Asy Syarhul Mumti  ( 6/391)].


Permasalahan:
Bolehkah menggunakan jam weker untuk  dijadikan alat untuk membangunkan seseorang untuk  bersahur?

Jawab:
Dari Said Ibnu Khalid  radhiallahu ta'ala anhu bahwasanya  Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:

" لَا تَسُبُّوا الدِّيكَ ؛ فَإِنَّهُ يُوقِظُ لِلصَّلَاةِ
"Jangan kalian mencela ayam jantan, karena sesungguhnya dia membangunkan manusia  untuk sholat". 
[HR. Abu Daud (5101), Ahmad (5 /192 )dan disahihkan oleh Syekh muqbil didalam Shahihul Musnad (356)].

Berkata Asy Syekh Al Utsaimin rahimahullah ta'ala:

وفي هذ الحديث دليل على أنه ينبغي للمسارع  أن يتخذوا ما يوقظه للصلاة فذلك مثل الساعات المنبهة  فإن الإنسان ينبغي له أي يعتني من هذه الساعات حتّى تنبهه للصلاة في وقت التي يدركه فيه الصلاة

"Hadits ini adalah dalil yang menunjukkan seharusnya seseorang itu menjadikan sesuatu yang bisa digunakan untuk membangunkan dia (dari tidur) untuk shalat seperti misalnya menggunakan jam weker , karena seseorang memiliki keharusan untuk memperhatikan waktu-waktu, sehingga dia bisa teringat dengan waktu sholat dan tidak terluputkan dari waktu sholat." [Syarah Riyadhus Shalihin ( 4/373)].

___________________________
 Ustaz Fauzan Abu Muhammad Al-Kutawy 
_____________________________

Comments