Negara Islam Yang Ditakluk Melalui Perjanjian Damai

OLEH: Abu Amru Radzi Othman


Imam Abu Ubaid berkata: “Di antara negeri-negeri (yang dikuasai) dengan cara mengikat perjanjian: Negeri Hajr, Bahrain, Ailah, Daumatul Jandal, dan Al Adzroh, dimana negeri-negeri tersebut membayar jizyah di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehinggga negeri-negeri itu tetap di atas apa yang mana Rasulullah telah mengakui mereka di atasnya. Demikian pula apa yang terjadi setelah itu negeri-negeri yang mengikat perjanjian dengan kaum muslimin: Baitul Maqdis, dikuasai oleh Umar Bin Khaththab dengan perjanjian. Demikian juga kota Damaskus dikuasai oleh Khalid Bin Walid dengan perjanjian, dan atas hal ini juga kota-kota Syam semuanya dikuasai juga dengan perjanjian tanpa tanah-tanahnya di bawah pimpinan Yazid Bin Abi Sufyan, Syurahbil Bin Hasanah, Abu Ubaidah Ibnu Al Jarroh dan Kholid Bin Walid. Demikian juga negeri-negeri jazirah diriwayatkan bahwa ia semuanya dikuasai secara damai dengan cara perjanjian antara mereka dengan Iyadl Bin Ghonam. Demikian juga bangsa Qibthi di Mesir dikuasai dengan damai oleh ‘Amru Bin ‘Ash. Demikian juga negeri-negeri di Khurosan dikatakan bahwa ia atau kebanyakannya dikuasai dengan cara damai oleh Abdullah Bin Amir Bin Kuraiz. Hal itu berakhir hingga daerah Marwi Ar Raudzi, hal ini terjadi pada masa Utsman Bin Affan. Adapun negeri-negeri di balik itu, maka ditaklukan setelah itu oleh Said Bin Utsman Bin Affan Al Mahallab Bin Abi Shufrah, Qutaibah Bin Muslim dan selain mereka”.


Abu Ubaid berkata lagi: “Mereka itu di atas syarat-syarat (yang disepakati) mereka lagi tidak dihalangi darinya. Demikian juga negeri-negeri yang dikuasai dengan cara kekerasan, terus imam memandang (berpendapat) ingin mengembalikan kepada pemiliknya dan mengakuinya di tangan mereka sendiri di atas setatus dzimmah (membayar jizyah) dan dien mereka, seperti yang dilakukan oleh Umar kepada penduduk negeri Sawad (Irak), di mana ia dikuasai secara paksa oleh Sa’ad. Demikian juga negeri-negeri di Syam, seluruhnya dikuasai dengan paksa kecuali kota-kotanya oleh tangan Yazid Bin Abi Sufyan, Syurahbil Bin Hasanah, Abu Ubaidah Bin Al Jarrah dan Khalid Bin Walid. Demikian juga Al Jabal dikuasai dengan paksa dalam peperangan Jawala’ dan Nahawand di tangan Sa’ad Bin Abi Waqqash dan Nu’man Bin Muqarrin, demikian pula Al Ahwaz atau sebagian besarnya. Demikian pula Persia di tangan Abu Musa Al Asy’ariy, Utsman Bin Abi Al ‘Ash dan Utbah Bin Ghazwan dan yang lainnya dari shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan demikian pula daerah Maghrib di tangan Abdullah Bin Sa’ad Bin Abi Sarah.

Telah sampai kabar kepada kami dari Abdullah Bin Shalih dari Musa Bin Ali Bin Rabbah dari bapaknya, ia berkata: “Al Magrib seluruhnya dikuasai dengan paksa (kekerasan).”

Abu Ubaid berkata lagi: “Demikian pula daerah Ats Tsugur, telah sampai kepada kami dari Hisyam Bin Amar dari Yazid Bin Samurah dari Al Hakam Bin Abdirrahman Bin Abu ‘Ashma’ Al Khats’amiy, di mana ia di antara orang yang menyaksikan penaklukan Qisarriyyah, ia berkata: “Mu’awiyyah telah mengepung Qisarriyyah selama tujuh tahun kurang beberapa bulan. kemudian kaum muslimin dapat menaklukannya, kemudian diutuslah utusan mengabarkan kemenangan itu kepada Umar Bin Khaththab, kemudian berdirilah Umar dan berkata: “ketahuilah, sesungguhnya Qisarriyyah dimenangkan (dikuasai) dengan cara kekerasan”. (Lihat kitab Al Amwal).


___________________________
~Abu Amru Radzi Othman~
Lajnah  Agama
_____________________________

Comments