Hukum Solat Tahiyatul Masjid

OLEH: Ustaz Fauzan Abu Muhammad Al-Kutawy


 Shalat tahiyyatul masjid adalah shalat dua rakaat yang dilakukan ketika seorang masuk kedalam masjid sebelum ia duduk.

Dan para ulama telah bersepakat tentang disyariatkannya shalat tahiyyatul masjid sebagaimana hal tersebut dinukil oleh Imam An Nawawi rahimahullah. [1]

Namun mereka hanya berselisih tentang hukum shalat tahiyyatul masjid menjadi dua pendapat:

▪ Pendapat pertama :
Pendapat Jumhur ulama yang mengatakan bahwa shalat tahiyyatul masjid hukumnya adalah mustahabbah (Sunnah), bahkan sebagian ulama menukil kesepakatan para tentang hal ini.
Berkata Imam An Nawawi rahimahullah:

ﺃﺟﻤﻊ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﺍﺳﺘﺤﺒﺎﺏ ﺗﺤﻴﺔ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ، ﻭﻳﻜﺮﻩ ﺃﻥ ﻳﺠﻠﺲ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺗﺤﻴﺔ ﺑﻼ ﻋﺬﺭ
"Para ulama telah bersepakat tentang disunnahkannya tahiyyatul masjid, dan dimakruhkan untuk duduk tanpa tahiyyatul masjid tanpa udzur." [2]

Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah:

ﻭَﺍﺗَّﻔَﻖَ ﺃَﺋِﻤَّﺔ ﺍﻟْﻔَﺘْﻮَﻯ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻥَّ ﺍﻟْﺄَﻣْﺮ ﻓِﻲ ﺫَﻟِﻚَ ﻟِﻠﻨَّﺪْﺏ
"Dan para imam ahli fatwa telah bersepakat tentang perintah (dalam hadits) menunjukkan sunnah." [3]

▪ Pendapat kedua :
Pendapat yang memandang bahwa hal tersebut adalah merupakan perkara yang wajib, inilah pendapat yang dipegang oleh Daud Adz Dzahiri dan dikuatkan oleh Imam Asy Syaukani [4] dan Ash Shan'ani [5] rahimahumullah, dan pendapat ini pula yang dipegang oleh Asy Syeikh Muqbil bin Hadi Al Wadi'i rahimahullah.

Diantara dalil pendapat kedua ini adalah beberapa hadits diantaranya :

a) Dari Abu Qatadah Al Anshari radhiyallohu 'anhu berkata:
Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

ﺇﺫﺍ ﺩﺧﻞ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ، ﻓﻼ ﻳﺠﻠﺲ ﺣﺘﻰ ﻳﺼﻠﻲ ﺭﻛﻌﺘﻴﻦ
"Jika salah seorang diantara kalian masuk ke masjid maka janganlah ia duduk hingga shalat dua rakaat". [6]

b) Dari Jabir radhiyallahu 'anhu berkata:

أن رجلا دخل المسجد والنبي صلى الله عليه وسلم يخطب الناس يوم الجمعة، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: صليت يا فلان؟؟ قال : لا، قال : قم فاركع ركعتين
" Sesungguhnya seorang lelaki masuk ke masjid dalam posisi Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam sedang berkhutbah jum'at, maka Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah engkau sudah shalat wahai Fulan??", iapun menjawab: belum, maka Beliau shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: " Berdirilah, dan shalatlah dua rakaat"." [7]

Dan sisi pendalilan dalam hadits ini adalah adanya perintah yang sebagaimana kita ketahui dalam ilmu ushul fikih bahwa asal dari suatu perintah adalah wajib kecuali ada dalil yang memalingkan dari kewajiban tersebut.

Dan pendapat yang kami lebih condong kepadanya adalah pendapat yang mengatakan bahwa shalat tahiyyatul masjid adalah sunnah.
Hal tersebut karena telah datang keterangan-keterangan yang kuat yang memalingkan perintah tersebut menjadi hal yang mustahab (sunnah), diantaranya adalah :

1) Hadits Abdullah bin Busr radhiyallahu 'anhu:

ﺟَﺎﺀَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻳَﺘَﺨَﻄَّﻰ ﺭِﻗَﺎﺏَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻟَﻪُ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃَﻯِ ﺍﺟْﻠِﺲْ ﻓَﻘَﺪْ ﺁﺫَﻳْﺖ

"Datanglah seorang lelaki dan melangkahi pundak-pundak manusia, maka Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Duduklah, sungguh engkau telah mengganggu mereka"." [8]
Dzahir hadits ini menunjukkan bahwa posisi lelaki ini belum melakukan shalat karena ia baru masuk kedalam masjid lalu Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya untuk duduk tanpa menyuruhnya untuk shalat terlebih dahulu.

2/ Hadits Thalhah bin Ubaidillah radhiyallahu 'anhu :

ﺟَﺎﺀَ ﺭَﺟُﻞٌ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻞِ ﻧَﺠْﺪٍ، ﺛَﺎﺋِﺮُ ﺍﻟﺮَّﺃْﺱِ، ﻳُﺴْﻤَﻊُ ﺩَﻭِﻯُّ ﺻَﻮْﺗِﻪِ، ﻭَﻻَ ﻳُﻔْﻘَﻪُ ﻣَﺎ ﻳَﻘُﻮﻝُ ﺣَﺘَّﻰ ﺩَﻧَﺎ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻫُﻮَ ﻳَﺴْﺄَﻝُ ﻋَﻦِ ﺍﻹِﺳْﻼَﻡِ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺧَﻤْﺲُ ﺻَﻠَﻮَﺍﺕٍ ﻓِﻰ ﺍﻟْﻴَﻮْﻡِ ﻭَﺍﻟﻠَّﻴْﻠَﺔِ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻫَﻞْ ﻋَﻠَﻰَّ ﻏَﻴْﺮُﻫَﺎ ﻗَﺎﻝَ ﻻَ، ﺇِﻻَّ ﺃَﻥْ ﺗَﻄَﻮَّﻉَ

"Seorang lelaki dari penduduk Najd yang rambutnya acak-acakan datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam , kami mendengar gumaman suaranya, namun kami tidak dapat memahami sesuatu yang dia ucapkan hingga dia mendekat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ternyata dia bertanya kepada Nabi shalallahu alaihi wasallam tentang Islam, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan: "(Islam) adalah shalat lima waktu siang dan malam", maka Dia bertanya lagi;  Apakah saya masih mempunyai kewajiban selain itu?  Beliau menjawab: "Tidak, kecuali kamu melakukan shalat sunnah". [9]
Sisi pendalilan dalam hadits ini adalah bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam hanya membatasi shalat yang wajib dengan shalat lima waktu dan menetapkan selainnya sebagai hal yang sunnah.

3/ Hadits Abu Waqid Al Laitsi radhiyallahu 'anhu:

ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺑَﻴْﻨَﻤَﺎ ﻫُﻮَ ﺟَﺎﻟِﺲٌ ﻓِﻰ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ ﻭَﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻣَﻌَﻪُ ﺇِﺫْ ﺃَﻗْﺒَﻞَ ﻧَﻔَﺮٌ ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ﻓَﺄَﻗْﺒَﻞَ ﺍﺛْﻨَﺎﻥِ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭَﺫَﻫَﺐَ ﻭَﺍﺣِﺪٌ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﻭَﻗَﻔَﺎ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﺠْﻠِﺲِ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺳَﻠَّﻤَﺎ ﻓَﺄَﻣَّﺎ ﺃَﺣَﺪُﻫُﻤَﺎ ﻓَﺮَﺃَﻯ ﻓُﺮْﺟَﺔً ﻓِﻰ ﺍﻟْﺤَﻠْﻘَﺔِ ﻓَﺠَﻠَﺲَ ﻓِﻴﻬَﺎ ﻭَﺃَﻣَّﺎ ﺍﻵﺧَﺮُ ﻓَﺠَﻠَﺲَ ﺧَﻠْﻔَﻬُﻢْ ﻭَﺃَﻣَّﺎ ﺍﻟﺜَّﺎﻟِﺚُ ﻓَﺄَﺩْﺑَﺮَ ﺫَﺍﻫِﺒًﺎ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﻓَﺮَﻍَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗَﺎﻝَ ﺃَﻻَ ﺃُﺧْﺒِﺮُﻛُﻢْ ﻋَﻦِ ﺍﻟﻨَّﻔَﺮِ ﺍﻟﺜَّﻼَﺛَﺔِ ﺃَﻣَّﺎ ﺃَﺣَﺪُﻫُﻢْ ﻓَﺄَﻭَﻯ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠﻪِ ﻓَﺂﻭَﺍﻩُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻭَﺃَﻣَّﺎ ﺍﻵﺧَﺮُ ﻓَﺎﺳْﺘَﺤْﻴَﺎ ﻓَﺎﺳْﺘَﺤْﻴَﺎ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻣِﻨْﻪُ ﻭَﺃَﻣَّﺎ ﺍﻵﺧَﺮُ ﻓَﺄَﻋْﺮَﺽَ ﻓَﺄَﻋْﺮَﺽَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻪُ

"Sesungguhnya tatkala Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam duduk dimasjid bersama manusia lainnya maka tiba-tiba datanglah tiga orang kemudian berpalinglah salah satu dari mereka dan tinggallah dua orang darinya, maka tatkala mereka berdua berada dimajelis Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam keduanya pun memberikan salam,  maka orang pertama darinya melihat suatu celah kosong dimajelis sehingga iapun mengisinya, adapun orang kedua duduk dibagian belakangnya, adapun orang yang ketiga telah pergi meninggalkan (majelis), maka tatkala Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam telah selesai dari majelisnya Beliau bersabda:
" Apakah kalian mau aku kabarkan tentang tiga orang tadi??, adapun orang pertama maka ia mendekat kepada Allah maka Allahpun mendekat kepadanya, adapun orang kedua maka ia malu sehingga Allahpun malu darinya, adapun yang ketiga maka ia berpaling sehingga Allahpun berpaling darinya"." [10]

4/ Telah tsabit (tetap) dari sekelompok para Sahabat dan Tabi'in bahwa mereka masuk ke masjid dan duduk dengan tidak melakukan shalat. [11]

Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa hukum shalat tahiyyatul masjid adalah sunnah dan perintah Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam untuk mengerjakannya dibawa kepada makna perintah sunnah. Wallohu a'lam.

Berkata Syeikh Al 'Utsaimin rahimahullah:

ﺍﻟﻘﻮﻝ ﺑﻮﺟﻮﺏ ﺗﺤﻴﺔ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻗﻮﻝ ﻗﻮﻱ، ﻭﻟﻜﻦ ﺍﻷﻗﺮﺏ ﺍﻟﻘﻮﻝ ﺑﺄﻧﻬﺎ ﺳﻨﺔ ﻣﺆﻛﺪﺓ ، ﻭﺍﻟﻌﻠﻢ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ
"Dan pendapat wajibnya shalat tahiyyatul masjid adalah pendapat yang memiliki sisi kuat, namun pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran adalah pendapat bahwa hal tersebut adalah sunnah mu'akkadah, wal 'ilmu 'indallahi ta'ala." [12]*

Dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah disebutkan:

ﺍﻟﺴﻨﺔ ﻟﻤﻦ ﺩﺧﻞ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻓﻲ ﺃﻱ ﻭﻗﺖ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻲ ﺗﺤﻴﺔ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ؛ ﻟﻌﻤﻮﻡ ﻗﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ‏( ﺇﺫﺍ ﺩﺧﻞ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻓﻼ ﻳﺠﻠﺲ ﺣﺘﻰ ﻳﺼﻠﻲ ﺭﻛﻌﺘﻴﻦ ‏) ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻰ ﺻﺤﺘﻪ
"Yang sunnah bagi seseorang yang masuk ke masjid diwaktu apapun adalah melakukan shalat tahiyyatul masjid, karena keumuman sabda Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam:
(Jika salah seorang diantara kalian masuk masjid maka janganlah ia duduk hingga shalat dua rakaat." [13]

Wallohu a'lam.



___________
[1] Al Majmu' (4/52)
[2] Al Majmu' (3/544)
[3] Fathul Bari (1/538)
[4] Lihat Nailul Authar (3/84)
[5] Lihat Subulus Salaam (1/238)
[6] Muttafaqun 'alaih
[7] Muttafaqun 'alaih
[8] Riwayat Ahmad (4/188), Abu Daud (1118) dan An Nasa'i (3/130)
[9] Muttafaqun 'alaih
[10] Muttafaqun 'alaih
[11] At Tamhid Lima Fil Muwaththo' Minal Ma'ani Wal Asanid (20/106)
[12]  Majmu' Al Fatawa (13/354).
* Dalam masalah ini Asy Syeikh Al 'Utsaimin rahimahullah memiliki dua pendapat, yaitu wajib dan sunnah, namun pendapat terakhir Beliau adalah memandang sunnahnya hal tersebut. Wallohu a'lam.
[13] Fatwa Al Lajnah Ad Daimah (7/137)


___________________________
 Ustaz Fauzan Abu Muhammad Al-Kutawy 
Pendakwah Bebas
_____________________________

Comments